Selamat datang

Selamat Datang di Website Kementerian Agama Kabupaten Boalemo

Rabu, 08 Maret 2017

Profil Singkat

PROFIL KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KABUPATEN BOALEMO


A.       Keadaan Umum
Boalemo adalah nama kerajaan sekitar abad 17 yang mempunyai wilayah kekuasaan di bagian Barat Gorontalo. Pada zaman Belanda beberapa kali terjadi perubahan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara tahun 1925 Nomor 262, dimana resident Gorontalo dibagi dalam 2 wilayah pemerintahan yaitu :
1.    Onder Afdeling Gorontalo dengan Onder Distriknva yakni Atinggola, Kwandang, Sumalata. Batudaa, Tibawa, Gorontalo. Telaga. Tapa. Kabila, Suwawa dan Bonepantai.
2.    Onder Afdeling Boalemo dengan Onder Distriknya yakni Paguyaman, Tilamuta dan Paguat.
Pada tahun 1946 terbentuk Negara Indonesia Timur dimana status Keswaprajaan diperkuat sebagaimana tercatat pada UU No.44 /1946, sehingga daerah Swapraja tidak lagi memasukkan Boalemo dan Daerah Swapraja terdiri dari daerah : Gorontalo, Buol dan gabungan Bolaang Mongondow.
Dengan keluarnya UU No.29 / 1959 tentang pembentukan Dati 11 Se Sulawesi, Wilayah Boalemo menjadi salah satu Kewedanaan dalam wilayah Kabupaten Gorontalo. Status Kewedanaan Boalemo berlaku sampai dengan keluarnya UU No.5 / 1974 yang selanjutnya dengan Permendagri No.132 / 1978 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pembantu Bupati/ Walikotamadya, eks kewedanaan Boalemo berubah menjadi Pembantu Bupati Wilayah Kerja Paguat yang meliputi 5 kecamatan yaitu : Paguyaman, Tilamuta. Paguat, Marisa dan Popayato. Kecamatan Paguyaman selanjutnya dimekarkan menjadi Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Boliyohuto.
Berdasarkan hal tersebut serta memperhatikan aspirasi masyarakat yang telah berkembang sejak tahun 1964 yakni pembentukan Kabupaten Boalemo maka atas dukungan Bupati dan DPRD Kabupaten Gorontalo serta Gubernur dan DPRD Propinsi Sulawesi Utara maka Presiden RI dan DPR RI menetapkan UU No. 50 tahun 1999 tanggal 4 Oktober 1999 tentang pembentukan Kabupaten Boalemo (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 178 , Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3899 ).  
Kabupaten Boalemo adalah Kabupaten termuda di Provinsi terbaru Provinsi Gorontalo, terbentuk berdasarkan UU No. 50 tahun1999 . Selanjutnya dalam kurun waktu 3 tahun 4 bulan Kabupaten Boalemo telah dimekarkan menjadi dua Kabupaten yakni Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2003. Pemekaran tersebut dimaksudkan, guna menghindari polemik Ibukota Kabupaten Boalemo yang tertuang pada pasal 7 dan 8 UU No. 50 Tahun 1999 , dimana disebutkan bahwa pada pasal 7, bahwa Ibukota Kabupaten Boalemo berkedudukan di Tilamuta, selanjutnya pada pasal 8 disebutkan bahwa paling lambat 5 tahun Ibukota dapat dipindahkan ke Marisa.
Pada awal perjalanannya setelah dilantiknya Penjabat Bupati Boalemo (Ir. Iwan Bokings, MM) pada tanggal 12 Oktober 1999 dan Sekretaris Daerah (Drs. Idris Rahim, MM) dalam penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan pembinaan kepada masyarakat, banyak hal-hal sulit yang telah dilalui dan akan menjadi pengalaman berharga bagi Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat Boalemo
Seiring dengan terbentuknya Kabupaten Boalemo tentunya Pemerintah Kabupaten Boalemo yang notabennya adalah daaerah otonom harus menyiapkan perangkat daerah dengan instansi yang diperlukan. Apalagi saat itu Kabupaten Boalemo menetapkan daerahnya sebagai daerah BOALEMO BERTASBIH. Dengan kondisi seperti itu Bupati Boalemo adalah Dr. Ir. H. Iwan Bokings, MM berupaya membentuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dalam rangka mendukung program Boalemo Bertasbih. 
Saat itulah disela-sela Boalemo Bertasbih menggema ke pelosok tanah air lahirlah Kantor Departemen Agama Kabupaten Boalemo dengan Peraturan Menteri Agama. Seiring dengan perjalanan waktu tepatnya pada tanggal 28 Pebruari 2010 lahirlah Peraturan Menteri Agama Nomor 01 Tahun 2010 tentang perubahan penyebutan Departemen Agama menjadi Kementerian Agama. Sehingga dengan peraturan tersebut Kantor Departemen Agama Kabupaten Boalemo berubah menjadi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo yang terletak di Desa Lamu Kecamatan Tilamuta dengan wilayah kerja meliputi 7 Kecamatan masing – masing Kecamatan Mananggu, Kecamatan Botumoito, Kecamatan Tilamuta, Kecamatan Dulupi, Kecamatan Wonosari, Kecamatan Paguyaman dan Kecamatan Paguyaman Pantai, serta berbatasan dengan ;
Sebelah Utara      :       Pengunungan (Kabupaten Gorontalo Utara).
Sebelah Timur      :       Kecamatan Boliyohuto (Kabupaten Gorontalo)
Sebelah Selatan   :       Teluk Tomini.
Sebelah Barat      :       Kecamatan Paguat (Kabupaten Pohuwato).
Kabupaten Boalemo terletak pada posisi di antara 00:24'04"--01 derajat 02'30" Lintang Utara (LU) dan 120 derajat 08'04" - 122 derajat 33'33" Bujur Timur (BT) dengan luas 1,521.88 km² dan tingkat kepadatan penduduk 79 jiwa / km².
Lebih jelasnya letak Kabupaten Boalemo dapat dilihat pada peta berikut ini
Gambar : 3
Peta Kabupaten Boalemo






Sedangkan menurut data statistik, penduduk Kabupaten Boalemo sejumlah 124.720 jiwa dengan rincian penduduk yang beragama Islam berjumlah 120.544 jiwa, penduduk beragama Kristen berjumlah 1.642 jiwa, penduduk beragama Katolik berjumlah 145 jiwa, penduduk yang beragama Hindu berjumlah 2.389 jiwa dan penduduk yang beragama Budha tidak ada. Lebih jelasnya data penduduk berdasarkan agama dapat dilihat pada diagram berikut ini :



Grafik : 1
Data Penduduk Berdasarkan Agama
















Sumber : Data Statistik Kabupaten Boalemo Tahun 2013
A.       Gambaran Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Sebagai Organisasi yang tersentralisasi secara vertikal, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki nilai strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Selain untuk mencapai tujuan pembangunan bidang agama sebagaimana yang telah diamanatkan melalui berbagai paraturan dan perundangundangan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo diharapkan mampu menciptakan sesuatu yang mempunyai Nilai Tambah (added value) dalam mengisi tugastugas pembangunan di tingkat daerah. Nilai tambah ini tercermin baik melalui program pembangunan yang dikelola (agama dan pendidikan), sumber daya manusia, koordinasi struktural hingga ke kecamatan, serta interrelasi dengan para stakeholders baik dari para pemuka agama hingga para pengelola satuan pendidikan yang berasal dari masyarakat. 
Dalam pelaksanaannya nilai tambah yang diharapkan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo belum dapat terwujud dengan maksimal bila tanpa didukung peran serta dan koordinasi lintas sektoral. Hal ini dapat dilihat melalui penerbitan Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2007 yang menegaskan tentang perlunya Peningkatan Koordinasi Lintas Sektoral. Instruksi ini berisi imbauan Menteri Agama kepada segenap jajarannya di daerah untuk melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan agama di daerahnya masingmasing. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjelaskan bahwa belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Demikian pula struktur penganggaran program Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo dipilah berdasarkan organisasi, fungsi dan jenis belanja. Dengan kata lain, programprogram yang akan dijalankan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo struktur penganggarannya juga diatur oleh undangundang terkait.
Secara umum cakupan ruang lingkup tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo cukup besar. Tahun 2010, struktur anggaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo masih mencakup 5 fungsi, yaitu Fungsi Pelayanan Umum, Fungsi Agama, Fungsi Pendidikan, Fungsi Pariwisata & Budaya, dan Fungsi Perlindungan Sosial. 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki 5 fokus arah kebijakan Pembangunan Agama, yaitu : 
1.   Peningkatan, pemahaman, dan pengamalan pembinaan umat beragama; 
a.   Peningkatan dan perluasan pelayanan dan pembinaan keagamaan. 
b.   Peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga penyuluh agama. 
c.   Penataan pengelolaan dan peningkatan kualitas rumah ibadah. 
d.   Peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga keagamaan. 
e.   Peningkatan kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infaq, shodaqoh, wakaf, dana punia, kolekte, dll. serta profesionalitas pengelolaannya yang lebih berdaya guna bagi pembangunan masyarakat. 
f.    Refungsionalisasi KUA sebagai unit layanan terendah Kementerian Agama di daerah. 
g.   Pembinaan keluarga harmonis (sakinah/bahagia/sukinah/hita sukaya) untuk menempatkan keluarga sebagai pilar utama pembentukan moral dan etika; pembinaan remaja usia nikah atau calon pengantin perlu dilakukan secara terprogram disamping pembinaan pasca nikah. 
h.   Peningkatan kualitas dan kapasitas lembaga sosial keagamaan termasuk lembaga seperti LPTQ, LP2A, BKM, BAZ, LAZ, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI); 
i.    Peningkatan kualitas penelitian dan pengembangan agama untuk mendukung perumusan kebijakan pembangunan bidang agama. 
j.    Peningkatan tatakelola kepemerintahan di bidang agama 
2.   Peningkatan kualitas dan kerukunan umat beragama; 
a... Peningkatan harmonisasi dan keserasian sosial. 
b... Pencegahan potensi konflik sosial keagamaan, penyelesaian konflik sosial dan pemulihan kondisi sosial pasca konflik. 
c... Peningkatan wawasan multikultural di kalangan umat beragama. 
d... Peningkatan kerjasama intern dan antar umat beragama di bidang sosial ekonomi. 
e... Peningkatan kerjasama dengan majelismajelis agama untuk meluruskan dan membina kelompok/aliran/sekte sesuai dengan aqidah/kepercayaan dan ajaran agamanya masingmasing. 
3. Pemerataan dan Peningkatan kualitas pendidikan agama dan pendidikan keagamaan; 
a.   Peningkatan mutu pendidikan agama di sekolah melalui penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan serta kelengkapan bahan ajar penyangga kurikulum yang memadai, pembudayaan agama pada satuan pendidikan disertai dengan penyelenggaraan ujian nasional pendidikan agama. 
b.   Peningkatan mutu madrasah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). 
c.   Pengembangan kurikulum pendidikan agama dan keagamaan sejalan dengan perkembangan masyarakat dan IPTEK. 
d.   Peningkatan mutu Perguruan Tinggi Agama yang lebih relevan dan kompetitif sesuai dengan perkembangan masyarakat dan IPTEK. 
e.   Perluasan layanan pendidikan nonformal berbasis agama. 
f.    Perluasan layanan pendidikan keagamaan dengan memberdayakan rumah ibadah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya. 
g.   Peningkatan profesionalitas dan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan agama dan keagamaan. 
h.   Peningkatan mutu madrasah diniyah, pondok pesantren dll. 

4.   Peningkatan kualitas pelayanan ibadah Haji 
a.   Penetapan BPIH yang bersifat direct cost yang dikelola secara akuntabel dan penyediaan dana indirect cost melalui APBN/APBD. 
b.   Peningkatan mutu dan perluasan jangkauan SISKOHAT. 
c.   Penerapan sistem proporsional untuk pemondokan di Saudi Arabia dan melakukan kontrak jangka panjang (multi years). 
d.   Peningkatan mutu pembimbing dengan memperketat kriteria, sistem penilaian dan pola pelatihan. 
e.   Penerapan sistem penyelenggaran haji yang lebih transparan dan akuntabel. 
f.    Penyederhanaan sistem bank penerima setoran yang lebih kompetitif. 
g.   Melakukan sistem sewa penerbangan yang lebih luas dan kompetitif. 
h.   Pengelolaan DAU yang lebih profesional dan akuntabel. 
i.    Penyusunan dan implementasi SOP (Standart Operational Procedure). 
j.    Optimalisasi potensi ekonomi haji. 
5.   Penguatan tata kelola pemerintahan yang baik 
a... Pengembangan tata nilai dan budaya kerja. 
b... Peningkatan kualitas perencaanan, pengelolaan dan pelaporan program dan anggaran. 
c... Penataan regulasi dan standarisasi. 
d... Peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat. 
e... Peningkatan sarana prasarana lembaga. 
f.... Pengembangan sistem akuntabilitas kinerja dan penghargaan. 
g... Peningkatan sistem pengawasan pelaksanaan program serta pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. 
h... Pengembangan egovernance dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. 
i.... Pelaksanaan INPRES No. 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). 
j.... Peningkatan citra publik Kementerian Agama.
B.        Visi Misi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Visi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo adalah Terwujudnya masyarakat Boalemo yang  TAAT  BERAGAMA,  RUKUN,  CERDAS,  MANDIRI  DAN  SEJAHTERA  LAHIR BATIN.” (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)Serta dalam mencapai visi tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo memiliki misi. Antara lain misi tersebut adalah sebagai berikut :
1.        Meningkatkan kualitas kehidupan beragama
2.        Meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama
3.        Meningkatkan kualitas raudhatul athfal, madrasah, perguruan tinggi agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan.
4.        Meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji.
5.        Mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang bersih dan berwibawa. (Keputusan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2010)
Tata Nilai dalam penyelenggaraan pembangunan agama menggambarkan bagaimana Kementerian Agama Kabupaten Boalemo menampilkan jati dirinya terhadap para stakeholder, termasuk juga seluruh anggota organisasinya. Tata nilai yang baik akan membentuk karakter yang baik terhadap pelayanan dan sistem manajemen institusi Kementerian Agama Kabupaten Boalemo. Tata nilai yang dijunjung tinggi merupakan modal intrinsik yang sangat substansial bila dikaitkan dengan upaya mempertahankan keberlangsungan, mencapai tujuan dan memajukan penyelenggaraan pembangunan agama.
Nilainilai luhur yang menjadi nafas dalam penyelenggaraan Kementerian Agama Kabupaten Boalemo adalah : ikhlas beramal, amanah, profesional, kebersamaan, keteladanan, taat azas, dan visioner. Secara singkat, nilainilai luhur tersebut dijabarkan sebagai berikut : 
1.      Ikhlas Beramal 
Ikhlas dalam pengabdian kepada masyarakat, negara dan bangsa serta mengutamakan pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. 
2.      Amanah
Memiliki integritas, jujur, adil, bertanggung jawab dan mampu mengemban kepercayaan. 
3.      Profesional
Memiliki pengetahuan dan kemampuan yang memadai serta memahami bagaimana mengimplementasikannya, disiplin, kreatif dan inovatif. 
4.      Kebersamaan
Bekerjasama berdasarkan komitmen, kepercayaan, keterbukaan, saling menghargai dan partisipasi aktif bagi kepentingan bangsa dan negara, menjunjung tinggi kesatuan dan persatuan. 
5.      Keteladanan
Berusaha melakukan hal yang baik sehingga menjadi contoh bagi yang lain. 
6.      Taat Azas 
Mematuhi tata tertib, prosedur kerja dan peraturan perundangan. 
7.      Visioner
Memiliki etos kerja berpandangan jauh ke depan.

C.       Struktur Organisasi
Struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menganut Typologi III/a dengan susunan Kepala Kantor Kementerian Agama sebagai pemegang kendali organisasi serta dibantu oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji dan Umrah, Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Umum, Kepala Seksi Pendidikan Keagamaam, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid serta Penyelenggara Zakat Wakaf.
Sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 87 menyebutkan bahwa Sub bagian tata usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, ketatausahaan dan rumah tangga kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 
Selanjutnya dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 90 menyebutkan bahwa Seksi urusan agama islam dan penyelenggaraan haji mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, pangan halal/ ibadah sosial dan pengembangan kemitraan umat islam. Serta penyuluh haji dan umrah, bimbingan jemaah dan petugas dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji serta bimbingan kbih dan pasca haji.
Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 92 juga menyebutkan bahwa Seksi madrasah dan pendidikan agama islam pada sekolah umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada raudatul athfal, madrasah ibtidiyah, tsanawiyah dan pendidikan agama islam pada sekolah menengah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta sekolah luar biasa.
Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 96 juga menyebutkan bahwa  Seksi pendidikan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang pendidikan diniyah, pendidikan salafiyah, kerjasama kelembagaan dan pengembangan potensi pondok pesantren, pendidikan agama islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid.
Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota pasal 108 ayat 1 menyebutkan bahwa  Penyelenggara Zakat Wakaf  mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat dibidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf

D.       Tugas dan Fungsi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo 
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sebagaimana Kaputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 Tahun 2002 mempunyai fungsi :
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL KEMENTERIAN AGAMA
1.      Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis dibidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama di Kabupaten Boalemo
2.      Pembinaan pelayanan dan bimbingan, masyarakat Islam, pelayanan haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan, pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan agama, pendidikan agama, bimbingan masyarakat beragama sesuai peraturan perundang-undangan
3.      Pelaksanaan kebijakan teknis dibidang pengelolaan administrasi dan informasi keagamaan
4.      Pelayanan dan bimbingan dibidang kerukunan umat beragama
5.      Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan perogram
6.      Pelaksanaan hubungan denga pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kabupaten Boalemo
Lebih jelasnya tugas pokok dan fungsi dimansing-masing seksi akan dinarasikan secara singkat dibawah ini.

1.      Sub Bagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, Keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisasi dan / atau satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 87)
a.         Uraian Dan Jabatan Tupoksi 
(a)      Kepala Sub Bagian Tata Usaha
Tugas pokok
Melakukan pelayanan teknis dan administrasi perencanaan dan informasi keagamaan, kepegawaian dan ortala, Keuangan dan IKN, Humas dan Kerukunan Hidup Umat Beragama, Ketatausahaan dan kerumahtanggaan kepada seluruh organisasi dan / atau satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Rincian Tugas
1.     Memimpim pelaksanaan tugas dilingkungan sub bagian tata usaha.
2.     Melakukan perumusan dan penetapan sasaran, program dan kegiatan.
3.     Menyusun Program dan Rincian Kegiatan Sub Bagian Tata Usaha
4.     Menyusun Uraian Tugas Staf.
5.     Menggerakkan, mengarahkan membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf
6.     Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tugas bawahan.
7.     Melakukan perumusan bahan penyusunan visi misi dan kebijakan pimpinan.
8.     Melakukan bimbingan dan pelayanan dibidang pengembangan organisasi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan kerumahtanggaan dan IKN, perencanaan dan informasi keagamaan.
9.     Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan sistem dan tekhnis pelaksanaan tugas.
10.   Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja bawahan.
11.   Menilai bawahan
12.   Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
13.   Melakukan Koordinasi pejabat eselon IV dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
14.   Melakukan Koordinasi dengan instansi terkaitMelaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas.
15.   Menyusun LAKIP
16.   Menyusun RKA-KL
17.   Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Tugas Tambahan   adalah menjadi Tim Baperjakat, Tim Penetapan Angka Kredit, Tim Penyusunan Lakip dll
Tugas Lain meliputi        :  
1.         Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi
2.         Menerima tugas dari pimpinan
3.         Merangkum dan menyimpulkan tugas
4.         Melaporkan hasil pelaksanaan tugas




(b)      Pengelola Perencanaan Dan Informasi Keagamaan
Tugas pokok
Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi di bidang Perencanaan dan Informasi Keagamaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Rinciann Tugas :
1.      Melaksanakan tugas bidang perencanaan dan informasi keagamaan
2.      Menyusun konsep rencana program kegiatan kantor/RKAKL DIPA
3.      Melakukan pengumpulan, pengelolaan, penyusunan dan penyajian data
4.      Membuat peta data dan pengembangan sistem informasi keagamaan
Tugas Tambahan   :           
1.      Menjadi Tim Penyusunan Program Kerja dan Anggaran, dll
Tugas Lain  :
1.      Menerima tugas dari pimpinan
2.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(c)       Pengelola Kepegawaian
Tugas pokok :
Melakukan tugas Kepegawaian di bidang administrasi kesejahteraan pegawai dan urusan Kepegawaian berdasarkan program dan kegiatan yang di tetapkan oleh Kasubag Tata Usaha
Rinciann Tugas :
1.      Melakukan Pemutahiran data pegawai.
2.      Melakukan  Tugas Administrasi Kepegawaian. 
3.      Menyusun DUK.
4.      Melakukan Pelayanan Administrasi kesejahteraan pegawai.
5.      Menyusun Analisis Kebutuhan Pegawai
6.      Melaksanakan kepentingan administrasi urusan kepegawaian.
7.      Menyusun Berkas Usulan Kenaikan Pangkat.
8.      Menyusun Berkas Usulan Pensiun.
9.      Menyusun Berkas Usulan Karpeg, Taspen, Karis / Karsu.
10.  Membuat SK Kenaikan Pangkat bagi Pegawai, Guru Golongan II
11.  Membuat SK Pengalihan status dari CPNS ke PNS
12.  Membuat SK Kenaikan Gaji Berkala
13.  Membuat SK Penetapan Angka Kredit
14.  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas
Tugas Tambahan :
1.      Menjadi Tim, Penetapan Angka Kredit, Lakip, dll
Tugas Lain :
1.      Membawa Berkas Kenaikan Pangkat,Pensiun, Karpeg, Taspen, Karis / Karsu Kekantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
2.      Menerima tugas dari pimpinan
3.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(d)      Pengelola Keuangan 
Tugas pokok :
Melakukan pelayanan pengelolaan keuangan dan Pengendalian Rencana Program Anggaran kepada seluruh Pegawai dalam satuan organisasi dan / atau satuan kerja di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Rinciann Tugas :
1.      Melakukan tugas Penataan Administrasi Keuangan  
2.      Melakukan pelayanan dan pengelolaan keuangan
3.      Membuat Daftar Gaji Pegawai setiap bulannya
4.      Membuat/merekam SPM yang akan diajukan kepada kepala KPPN Marisa
5.      Menyusun Laporan Keuangan (SAI) rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan.
6.      Merekonsiliasi Laporan Keuangan (SAI) dengan KPPN Marisa
7.      Membuat jadwal penyampaian Laporan Keuangan
8.      Mengirim Laporan Keuangan (SAI) ke Kanwil Dep. Agama Prop. Gorontalo rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan beserta register
Tugas Tambahan :
1.      Menjadi Tim Implementasi SAI, Peneliti SPP/SPM, dll
Tugas Lain :
1.      Membantu Bendahara Pengeluaran dalam menyelesaikan administrasi keuangan  
2.      Menerima tugas dari atasan langsung
3.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(e)       Pengadministrasi Perlengkapan Kerumah Tanggaan Dan IKN
Tugas pokok :
Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi perlengkapan dan kerumahtanggaan dan pelayanan administrasi perlengkapan kerumahtanggaan di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Rinciann Tugas                  :     
1.      Melakukan tugas Penataan Administrasi Perlengkapan dan kerumahtanggaan  
2.      Menginventarisir seluruh kekayaan negara yang terdapat di lingkungan Kandepag Boalemo
3.      Membuat Buku Inventaris Barang
4.      Membuat KIB, DIR dan DIL untuk setiap inventaris yang ada 
5.      Membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang
6.      Menata dan mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen pendukung barang kekayaan milik negara
7.      Menyusun Laporan Barang Milik Negara (SABMN) rutin setiap bulan, Triwulan, Semester dan Tahunan.
8.      Membuat jadwal penyampaian Laporan Barang Milik Negara
9.      Mengirim Laporan Barang Milik Negara (SABMN) ke (SAI) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo rutin setiap bulannya beserta register pengiriman
10.  Mengirim Laporan Barang Milik Negara (SABMN) ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo rutin setiap semester
Tugas Tambahan  :
1.      Menjadi Tim Pengelola dan Penghapusan Barang Milik Negara, menjadi Tim Implementasi SAI, dll
Tugas Lain :
1.      Menerima tugas dari atasan langsung
2.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(f)       Pengadministrasi Ketatausahaan
Tugas pokok
Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi ketatausahaan, penataan persuratan dan penataan kearsipan, serta pramu tamu pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Rinciann Tugas :
1.      Melakukan tugas Penataan Administrasi Perlengkapan dan kerumahtanggaan  
2.      Menginventarisir seluruh kekayaan negara yang terdapat di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
3.      Membuat Buku Inventaris Barang
4.      Membuat KIB, DIR dan DIL untuk setiap inventaris yang ada 
5.      Membuat buku penerimaan dan pengeluaran barang
6.      Menata dan mengumpulkan data-data atau dokumen-dokumen pendukung barang kekayaan milik negara


Tugas Tambahan :
1.      Menjadi Tim Pengelola dan Penghapusan Barang Milik Negara, menjadi Tim Implementasi SAI, dll
Tugas Lain :
1.      Menerima tugas dari atasan langsung
2.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(g)      Bendahara
Tugas pokok
Menerima uang, menyimpan, membukukan, membayarkan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/pertanggungjawaban
Rinciann Tugas :
1.      Menerima dan menyimpan uang
2.      Membuat Buku Kas Masuk Keluar dan Menyusun Neraca Keuangan
3.      Membuat Buku Kas Pembantu
4.      Melaksanakan dan memanfaatkan keuangan sesuai prosedur 
5.      Melaporkan seluruh kegiatan pengelolaan keuangan
Tugas Tambahan :
1.      Menjadi Tim Implementasi SAI, Peneliti SPP/SPM, dll
Tugas Lain :
1.      Menerima tugas dari atasan langsung
2.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
b.    Struktur Organisasi
Struktur Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sebagaimana terlampir.

2.      Seksi Bimbingan Masyarakat Agama Islan 
Seksi Urusan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan didibidang kepenghuluan, keluarga sakinah, produk halal, ibadah social dan pengembangan kemitraan umat Islam, serta penyuluhan haji dan umrah, bimbingan jemaah dan petugas, dokumen dan perjalanan haji, perbekalan dan akomodasi haji, serta pembinaan KBIH dan pasca haji. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 90)
a.      Uraian Dan Jabatan Tupoksi
(a)      Kepala Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji/Umrah
              Tugas Pokok :
Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang   Kepenghuluan Keluarga Sakinah, Pangan Halal/Ibadah Sosial, dan Pengembangan Kemitraan Umat Islam, serta Penyuluhan Haji dan Umrah, Bimbingan Jamaah dan Petugas Dokumen dan Perjalanan Haji, Perbekalan dan Akomodasi Haji serta Bimbingan KBIH dan Pasca Haji
Rinciann Tugas :
1.   Menyusun Pogram dan Rincian Kegiatan Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji.
2.   Menyusun Uraian Tugas Staf Seksi Urais dan Penyelenggara Haji.
3.   Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan 
4.   Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas staf
5.   Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
6.   Memberi tugas kepada bawahan
7.   Memberi petunjuk/bimbingan kepada bawahan
8.   Mengkoordinasikan bawahan
9.   Menilai bawahan
10. Menyelesaikan pelaksanaan tugas
11. Membuat / mengoreksi konsep surat
12. Mengoreksi surat keluar
13. Mempelajari laporan
14. Mengevaluasi tugas bawahan
15. Melaksanakan Koordinasi dengan instansi terkait.
16. Meneliti Keabsahan berkas calon Jamaah Haji.
17. Meneliti berkas keabsahan Usulan Calon Pembantu Penghulu Desa se-Kabupaten Boalemo.
18. Melaksanakan Bimbingan usan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji.
19. Menanggapi dan menyelesaikan persoalan yang muncul dibidang Urusan Agama Islam dan Penyelenggaraan Haji.
20. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
21. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji serta KUA Kecamatan se-Kabupaten Boalemo.
22. Melaporkan Pelaksanaan tugas kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo

Tugas Tambahan :
1.      Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll.
Tugas Lain :
1.      Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi
2.      Menerima tugas dari pimpinan
3.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(b)      Pengadministrasi Kepenghuluan Dan Keluarga Sakinah 
Tugas Pokok :
Menyiapkan bahan bimbingan dan melakukan Pelayanan dibidang Kepenghuluan, Keluarga Sakinah, dan Pemberdayaan Kantor Urusan Agama Kecamatan, Pemberdayaan Masyarakat Dhuafa,Pembinaan Sosial Keagamaan serta membantu Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji memberikan Bimbingan dan Penyuluhan
Rinciann Tugas :     
1.      Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
2.      Menyiapkan bahan bimbingan Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah
3.      Menerima, mencatat, dan mempelajari surat masuk surat keluar Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah
4.      Memperbaiki surat keluar jika ada perbaikan
5.      Menyampaikan surat keluar kepada atasan
6.      Mengirim suat keluar sesuai maksud dan tujuan surat
7.      Menata surat masuk dan surat keluar
8.      Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
9.      Menghimpun data Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah
10.  Mengklasifikasi data Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah
11.  Membuat laporan Kepenghuluan dan Keluarga Sakinah
12.  Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan.
13.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
Tugas Tambahan :  
1.      Menjadi Peserta Diklat maupun Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Diklat, dll
Tugas Lain : 
1.      Mewakili Kepala Seksi Urais dan Peny. Haji/Umrah untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi
2.      Menerima tugas dari atasan langsung
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(c)       Pengadministrasi Nikah Dan Rujuk
Tugas Pokok :
Melakukan pelayanan teknis dan administrasi Nikah dan Rujuk pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Rinciann Tugas : 
1.      Mengumumkan biaya perkawinan.
2.      Menerima dan mencatat formulir NR dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo
3.      Menyalurkan formulir NR kepada Kepala Kantor Urusan Agama se Kabupaten Boalemo
4.      Mencatat perkawinan pada Akta Nikah. 
5.      Menyerahkan kutipan Akta Nikah.
6.      Memproses Surat Keterangan Belum Nikah.
7.      Melegalisir salinan kutipan Akta Nikah
Tugas Tambahan :
Membuat laporan mingguan dan bulanan
Tugas Lain :
1.      Memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi.
2.      Menerima tugas dari pimpinan
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(d)      Pengadministrasi Pangan Halal Dan Ibadah Sosial
Tugas Pokok :
Mendata, meneliti, meyelesaikan pelaksanaan tugas dan mengevaluasi produk halal dan Ibadah Sosial serta membantu Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji memberikan Bimbingan dan Penyuluhan
Rinciann Tugas :                       
1.      Menyiapkan bahan dan peralatan kerja
2.      Menyiapkan bahan bimbingan pangan halal dan Ibadah Sosial
3.      Menerima, mencatat, dan mempelajari surat masuk surat keluar Pangan Halal dan Ibadah Sosial.
4.      Memperbaiki surat keluar jika ada perbaikan
5.      Menyampaikan surat keluar kepada atasan
6.      Mengirim suat keluar sesuai maksud dan tujuan surat
7.      Menata surat masuk dan surat keluar
8.      Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
9.      Menghimpun data tentang Pangan Halal dan Ibadah Sosial.
10.  Mengklasifikasi data Pangan Halal dan Ibadah Sosial.
11.  Membuat laporan
12.  Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan.
13.  Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
Tugas Tambahan :
Menjadi Peserta Diklat maupun Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Balai Diklat dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo
Tugas Lain : 
1.      Mewakili Kepala Seksi Urais dan Peny. Haji/Umrah untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi
2.      Menerima tugas dari atasan langsung
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
b.      Struktur Organisasi
Struktur Seksi Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Haji/Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sebagaimana terlampir.
3.      Seksi Madrasah Pendidikan Islam Pada Sekolah Umum
Seksi Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan dibidang kurikulum, ketenagaan dan kesiswaan, sarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan serta supervisi dan evaluasi pada raudhatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, dan pendidikan agama Islam pada pra sekolah, sekolah umum tingkat dasar dan menengah pertama serta sekolah luar biasa. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 93)
a.      Uraian Dan Jabatan Tupoksi
(a)      Kepala Seksi Madrasah Pendidikan Islan pada Sekolah Umum
Tugas Pokok
Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi bidang kurikulum, ketenagaan, sarana, kelembagaan/ ketatalaksanaan dan supervisi evaluasi dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo.
Rinciann Tugas 
1.         Memimpin pelaksanaan tugas seksi Mapenda
2.         Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang penyusunan kurikulum.
3.         Melakukan pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan ketenagaan, kesiswaan dan sarana.
4.         Melakukan pelayanan dan pembinaan serta pengelolaan dibidang kelembagaan dan ketatalaksanaan.
5.         Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang supervisi dan evaluasi pendidikan pada Raudhatul Athfal dan Madrasah Ibtidaiyah.
6.         Melakukan pelayanan dan pembinaan dibidang supervisi pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah.
7.         Merumuskan program kerja tahunan (jangka panjang dan jangka pendek) seksi Mapenda pada Madrasah dan Sekolah Umum.
8.         Mengadakan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada Madrasah
9.         Mengadakan Kelompok Kerja Guru Mata Pelajaran Islam pada Sekolah Pendidikan Dasar Umum
10.     Membagi tugas staf Mapenda 
11.     Melakukan pemantauan terhadap tugas staf Mapenda
12.     Melakukan pendataan dan pemecahan masalah dalam pelaksanaan tugas 
13.     Mempelajari dan menilai/ mengereksi hasil kerja staf 
14.     Melakukan rapat perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi terhadap capaian program 
15.     Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada pimpinan
Tugas Tambahan
1.         Penanggung jawab pengelola proyek pada Seksi Mapenda
2.         Tim BAPERJAKAT 
3.         Tim Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi guru-guru golongan dua
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi
2.      Menerima tugas dari pimpinan
3.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(b)      Pengadministrasi Ketatalaksanaan Dan Kelembagaan
Tugas Pokok
Melakukan Pelayanan Tekhnis dan Administrasi Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah
Rinciann Tugas 
1.   Melakukan Pelayanan dan Bimbingan di bidang kelembagaan dan Ketatalaksanaan pada Madrasah dan Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Umum.
2.   Menyusun Program Kerja Tahunan (jangka panjang dan jangka pendek) Seksi Mapenda dan Sekolah Umum
4.   Mengadakan rapat tiap akhir Program Kerja.
5.   Melakukan pendataan jumlah lembaga Pendidikan Agama dan umum se-Kabupaten Boalemo.
6.   Melakukan pendataan sarana Ibadah pada Madarasah dan Sekolah umum se- Kabupaten Boalemo.

Tugas Tambahan
Menjadi Tim PKPS-BBM Bidang Pendidikan Dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo
Tugas Lain
1.      Menerima tugas tambahan dari atasan langsung.
2.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(c)       Pengadministrasi Supervisi Dan Evaluasi Pendidikan
Tugas Pokok
Melakukan Pelayanan Tekhnis dan Administrasi Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah
Rinciann Tugas 
1.      Melaksanakan Pelayanan dan Bimbingan  Supervisi dan Evaluasi Pendidikan pada MTs dan Pendidikan Agama pada Sekolah Umum Tingkat Dasar dan Menengah.
2.      Menyeragamkan Silabi Pendidikan Tingkat Dasar dan Menengah.
3.      Mengelola dan Mengawasi hasil ujian Madrasah/Sekolah.
4.      Pendataan Madrasah tentang pembelajaran sistem KBK
Tugas Tambahan
Menjadi Bendahara Tim PKPS – BBM
Tugas Lain
1.      Menerima tugas dari atasan 
2.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
3.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
b.      Struktur Organisasi
Struktur Seksi Madrasah Pendidikan Islam pada Sekolah Umum Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sebagaimana terlampir.
4.      Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat Dan Pemberdayaan Dan Masjid

Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren Pendidikan agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan teknis penyelenggaraan pendidikan di bidang pendidikan diniyah, pendidikan salafiyah, kerja sama kelembagaan dan pengembagan potensi pondok pesantren, pendidikan agama Islam pada masyarakat, dan pemberdayaan masjid. (sesuai KMA Nomor 373 Tahun 2002 Pasal 96)
a.      Uraian Dan Jabatan Tupoksi
(a)   Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid
Tugas Pokok
Melaksanakan pelayanan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan, Pondok    Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid dengan fungsi Penjabaran dan Pelaksanaan kebijakan tehnis dibidang Pendidikan Diniyah, Pendidikan Salafiyah, Kerjasana dengan kelembagaan dan Pengembangan Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid dan Penyiapan Bahan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid.
Rinciann Tugas
1.   Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren
Melakukan Pelayanan dan Bimbingan dibidang Pendidikan Keagamaan & Pondok Pesantren
-          Pendidikan Salafiyah dan Madrasah Diniyah
-          Pengembangan Potensi Pondok Pesantren 
-          Pengembangan Santri
-          Kerjasama Kelembagaan
-          Pelayanan Pondok Pesantren kepada Masyarakat
2.   Penamas dan Pemberdayaan Masjid
Melakukan Pelayanan dan Bimbingan Tikhnis Penyelenggara pendidikan dibidang.
-          Pendidikan Al-Qur'an ( TKA, TPA/ TPQ )
-          MTQ
-          Penyuluhan dan Lembaga Dakwah
-          Siaran dan Tamaddun
-          Publiklasi Dakwah
-          P H B I
-          Pemberdayaan Masjid

3.   Membagi tugas kepada staf
4.   Menggerakkan, mengarahkan, membimbing dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas staf
5.   Melakukan pemantauandan evaluasi terhadap tugas bawahan
6.   Mempelajari, menilai, mengoreksi laporan hasil kerja bawahan.
Tugas Tambahan
Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi
2.      Menerima tugas dari pimpinan
3.      Merangkum dan menyimpulkan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(b)   Pengadministrasi Penyuluhan, Pendidikan Salafiyah, Pengembangan Pontren dan Madin

Tugas Pokok
Melakukan pelayanan administrasi Penyuluhan, Pendidikan Salafiyah, Pengembangan Pontren dan Madin
Rinciann Tugas
1.      Melakukan inventarisasi dan penelaahan peraturan/bahan bimbingan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren
2.      Menyiapkan instrumen pengolahan bahan bimbingan pendidikan keagamaan dan pondok pesantren
3.      Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan bagi Kepala Madrasah Diniyah dan kebutuhan tenaga guru, menyiapkan rencana pembinaan bagi tenaga guru pondok pesantren serta sarana pendidikan pada pondok pesantren;
4.      Mengolah data/bahan perundang-undangan/pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan pendidikan wajar dikdas, monitoring pelaksanaan kurikulum, sarana pendidikan dan metode pembelajaran;
5.      Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan standarisasi sarana pendidikan keagamaan dan pondok pesantren;
6.      Mengolah data/bahan perundang-undangan /pedoman/petunjuk kerja pelaksanaan kegiatan supervisi dan evaluasi pendidikan keagamaan dan pondok pesantren;
7.      Menyiapkan bahan bimbingan dan pelayanan pendidikan keagamaan dan pondok peantren;
8.      Menyiapkan bahan pengkajian, penganalisaan, dan penilaian pendidikan keagamaan dan pondok pesantren;
9.      Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan;
10.  Melakukan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan;
3.      Merangkum pelaksanaan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Tambahan
1.      Melakukan Supervisi Lapangan
2.      Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan
3.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Merangkum pelaksanaan tugas
(c)    Pengadministrasi PHBI, LPTQ, Publikasi Dakwah, Lembaga Keagamaan & Kemasjidan

Tugas Pokok
Melakukan pelayanan administrasi  PHBI, LPTQ, Publikasi Dakwah, Lembaga Keagamaan & Kemasjidan
Rinciann Tugas
1.      Mendata  Pelaksanaan Hari-hari Besar Islam
2.      Mendata Pengurus PHBI
3.      Menjadwalkan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan
4.      Melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan PHBI dengan Instansi lain
5.      Mendata LPTQ Kabupaten,Kecamatan dan Desa
6.      Melakukan Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan dakwah,serta penyelenggaraan kegiatan dakwah
7.      Mendata jumlah dan Pengurus  Majelis Tak’lim se Kabupaten Boalemo
8.      Mendata kegiatan Majelis Tak’lim
9.      Mendata Lembaga Keagamaan se Kabupaten Boalemo
10.  Mendata Pengurus Lembaga dan yayasan keagamaan
11.  Melaksanakan Pendataan sarana Ibadah dan melakukan koordinasi kegiatan   dengan lembaga atau Instansi lain
12.  Mendata Mesjid se Kabupaten Boalemo
13.  Melakukan Koordinasi kegiatan Kemasjidan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan;
3.      Merangkum pelaksanaan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Tambahan
1.      Melakukan Supervisi Lapangan
2.      Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan
3.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Merangkum pelaksanaan tugas
(d)   Pengadministrasi TKA, TPM dan TPQ
Tugas Pokok
Melakukan pelayanan administrasi TKA, TPM dan TPQ
Rinciann Tugas
1.      Melaksanakan Penyelenggaraan MTQ
2.      Mendata TKA se Kabupaten Boalemno
3.      Mendata TPM se Kabupaten Boalemo
4.      Mendata TPQ se Kabupaten Boalemo
5.      Menjadi panitia pada kegiatan yang berhubungan dengan TKA, TPM dan TPQ
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan;
3.      Merangkum pelaksanaan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Tambahan
1.      Melakukan Supervisi Lapangan
2.      Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan
3.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Merangkum pelaksanaan tugas
(e)    Pengadministrasi Kepustakaan
Tugas Pokok
Melakukan pelayanan administrasi Kepustakaan
Rinciann Tugas
1.      Menginventarisir kepustkaan
2.      Mempersiapkan administrasi peminjaman Kepustakaan
3.      Mengatur serta menata kepustakaan
4.      Menerima dan melaporkan buku-buku yang masuk dan keluar
5.      Mendata buku-buku yang dibutuhkan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan;
3.      Merangkum pelaksanaan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
Tugas Tambahan
1.      Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas 
2.      Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan
3.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Merangkum pelaksanaan tugas
(f)    Administrasi Umum
Tugas Pokok
Melakukan pelayanan administrasi Umum
Rinciann Tugas
1.      Menindak lanjuti surat masuk sesuai perintah atasan
2.      Menerima surat masuk untuk diteruskan pada atasan
3.      Mengelola administrasi secara umum

Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan;
3.      Merangkum pelaksanaan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.         
Tugas Tambahan
1.      Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas
2.      Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan
3.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Merangkum pelaksanaan tugas
b.      Struktur Organisasi
Struktur Seksi Pendidikan Keagamaan, Pondok Pesantren, Penerangan Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sebagaimana terlampir.


5.      Penyelenggara Zakat Wakaf
Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat di bidang pembinaan lembaga dan pengembangan zakat dan wakaf.
a.      Uraian Dan Jabatan Tupoksi
(a)      Penyelenggara Zakat Wakaf
Tugas Pokok
Melakukan pelayanan tekhnis dan administrasi zakat dan wakaf
Rinciann Tugas
1.      Memimpin pelaksanaan tugas penyelenggaraan zakat – wakaf
2.      Melakukan koordinasi pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten.
3.      Melakukan Sosialisasi BAZ kepada KUA Kecamatan.
4.      Mengkoordinir Panitia Pengumpul BAZ Kabupaten pada Dinas, Badan dan Kantor.
5.      Melakukan pembentukan BAZ Kabupaten.
6.      Mendata tanah wakaf se Kabupaten Baoalemo.
7.      Melakukan pengelolaan tanah wakaf.
8.      Melakukan penelaahan dan pemecahan masalah serta pengembangan system dan tekhnis pelaksanaan tugas.
9.      Mempelajari dan menilai / mengoreksi laporan hasil kerja bawahan.
10.  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.
11.  Melaporkan proses dan hasil pelaksanaan tugas.
Tugas Tambahan
Menjadi Tim Baperjakat, Penetapan Angka Kredit, Lakip dll
Tugas Lain
1.     Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo untuk memenuhi tugas sesuai arahan/disposisi
2.     Menerima tugas dari pimpinan
3.     Merangkum dan menyimpulkan tugas
4.     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas
(b)      Pengadministrasi Zakat
Tugas Pokok
Melakukan pelayanan administrasi zakat
Rinciann Tugas
1.      Mendata zakat disetiap kecamatan
2.      Mendata pengurus UPZ disetiap kecamatan
3.      Melaksanakan pembentukan UPZ disetiap kecamatan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan;
3.      Merangkum pelaksanaan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.      
Tugas Tambahan
1.      Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas
2.      Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan
3.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan
Tugas Lain
1.      Mewakili Penyelenggara
2.      Merangkum pelaksanaan tugas
(c)       Pengadministrasi Wakaf
Tugas Pokok
Melakukan pelayanan administrasi wakaf
Rinciann Tugas
1.      Mendata wakaf se Kabupaten Boalemo
2.      Mendata wakif se Kabupaten Boalemo
3.      Mengelola sertifikat wakaf
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan;
3.      Merangkum pelaksanaan tugas
4.      Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.      
Tugas Tambahan
1.      Membantu rekan kerja dalam menyelesaikan tugas
2.      Mengikuti rapat-rapat dan pembinaan dari atasan
3.      Menerima dan melaksanakan tugas dari atasan
Tugas Lain
1.      Mewakili Kepala Seksi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren
2.      Merangkum pelaksanaan tugas
b.      Struktur Organisasi
Struktur Penyelenggara Zakat wakaf  Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo sebagaimana terlampir.

E.        Sumber Daya
Sumber daya pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo terbagi atas 2 (dua) yakni sumber daya manusia/pegawai dan sarana dan prasarana. Kedua sumber daya tersebut akan disajikan sebagai berikut. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dikembangkan Oleh Team IT Kementerian Agama Kabupaten Boalemo